Jumat, 27 September 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Mengenai Kenaikan Gaji PNS

Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 berisi Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 dikeluarkan 4 Juni 2015 lalu kemudian disahkan dan berlaku sehari setelahnya. Aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai gaji PNS ini dalam perkembangannya dirubah lewat PP No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Membaca lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015 tak ditemukan keterangan tentang berapa persen kenaikan gaji PNS tiap golongan dan juga masa kerja. Tetapi melihat tabel yang tercantum dipaparkan mengenai gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu PNS Gol I masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Untuk gaji tertinggi bagi PNS Gol I (Id) dengan masa kerja 27 tahun sebesar Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800). Selanjutnya PNS Gol II, bergaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) sebesar Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Mengenai gaji PNS tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) besarnya Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Lanjut dengan gaji PNS Gol. III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Gaji tertinggi untuk PNS Gol III (IIId masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100). Kepada PNS Gol IV, gaji terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi adalah Gol IVe masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 yang dibahas di atas dalam hirarkinya mengubah sejumlah aturan mengenai gaji pegawai PNS terdahulu yaitu dari tahun 1977 meliputi :

- PP No. 34 Tahun 2014 perihal Perubahan Keenam Belas dari PP No 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 perihal Perubahan Kelima Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 perihal Perubahan Ke Empat Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 perihal Perubahan Ketigabelas dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 perihal Perubahan Kedua Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 perihal Perubahan Kesebelas dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 perihal Perubahan Kesepuluh dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 perihal Perubahan Kesembilan dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 perihal Perubahan Ke Tujuh dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 perihal PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 perihal Perubahan dari PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 perihal Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan PP No. 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 perihal Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan PP No. 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 perihal Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Diubah, Terakhir Dengan PP No. 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 perihal Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 perihal Perubahan Dan Penambahan Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil