Rabu, 27 November 2019

Melihat Struktur Gaji PNS 2020

PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang saat ini ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pekerjaan yang diidamkan jutaan orang di Indonesia. Buktinya tiap kali ada pembukaan formasi CPNS maka berjuta-juta pelamar segera mengirimkan lamarannya dengan harapan diterima sebagai abdi negara. Menjadi seorang PNS memang bergengsi dan yang pasti gaji yang diterima sudah sangat mencukupi untuk hidup layak. Memang struktur gaji PNS terus dibenahi pemerintah yang berdampak pada makin besarnya penghasilan yang diterima.



Struktur gaji PNS 2020  akan berbasis sistem merit. Sistem merit dasarnya adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014. Itu artinya, gaji tiap PNS akan disesuaikan dengan catatan kompetensi kinerja. Sangat mungkin gaji PNS satu dengan PNS lainnya tidak sama. Dua kelompok utama pendapatan PNS terbaru ialah gaji dan tunjangan. Dalam struktur gaji PNS 2020, gaji akan mengacu pada beban dan risiko tugas. Sedangkan tunjangan meliputi kinerja dan kemahalan. Tunjangan kinerja dibedakan menjadi instansional dan individual sedangkan tunjangan kemahalan sesuai indeks harga daerah. Seluruh perhitungan tersebut akan sesuai dengan indikator kinerja.

Struktur gaji PNS 2020 selaras dengan tujuan pemerintahan Jokowi yang akan meningkatkan kualitas PNS. Untuk diketahui, kualitas PNS indonesia sekarang ini bila dirata-rata masih kalah dengan negara Thailand dan Malaysia. Karena itu ditargetkan lewat struktur gaji PNS 2020, abdi negara yang betul-betul bekerja dengan sebaik-baiknya akan dibayar secara layak dan mendapatkan gaji tinggi. Sebaliknya, PNS dengan kerja tak sesuai target maka otomatis tidak akan menerima kenaikan gaji. Demikian juga para PNS di beberapa kota besar misalnya Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan akan menerima gaji lebih tinggi sebab biaya kebutuhan hidup (kemahalan) di daerah tersebut memang sudah mahal. Sebaliknya PNS di pelosok daerah seperti Kupang, besaran gaji pun akan menyesuaikan.

Tak digunakan lagi pengelompokan ONS berdasarkan golongan IA sampai IVE sebab dalam struktur gaji PNS 2020 jenjang pangkat akan dikelompokkan menjadi tiga bagian ialah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF). Pemerintah mengaplikasikan struktur gaji PNS Amerika tahun 2015 yang mana rasio indeks gaji pangkat terendah (JA-1, JF-1) dengan pangkat tertinggi (JPT-1) yaitu 1:12,698.

Struktur gaji PNS 2020 dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) :

JPT-I Rp.39,3 juta
JPT-II Rp.37,4 juta
JPT-III Rp.35,7 juta
JPT-IV Rp.34 juta
JPT-V Rp.32 juta
JPT-VI Rp.30,8 juta
JPT-VII Rp.29,3 juta
JPT-VIII Rp.27,9 juta
JPT-IX Rp.26,6 juta

Struktur gaji PNS 2020 dalam Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) :

JA-15, JF-15 Rp.22,2 juta
JA-14, JF-14 Rp.19,2 juta
JA-13, JF-13 Rp.16,7 juta
JA-12, JF-12 Rp.14,5 juta
JA-11, JF-11 Rp.12,6 juta
JA-10, JF-10 Rp.10,9 juta
JA-9, JF-9 Rp.9,5 juta
JA-8, JF-8 Rp.8,2 juta
JA-7, JF-7 Rp.7,2 juta
JA-6, JF-6 Rp.6,2 juta
JA-5, JF-5 Rp.5,4 juta
JA-4, JF-4 Rp.4,7 juta
JA-3, JF-3 Rp.4,1 juta
JA-2, JF-2 Rp.3,5 juta
JA-1, JF-1 Rp.3,1 juta