Sabtu, 21 September 2019

PP Gaji PNS Terbaru, Cek Kenaikannya

PP gaji PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2019 sudah keluar dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2015 tanggal 13 Maret 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Mempertimbangkan upaya untuk memperkuat daya guna dan hasil guna sekaligus kesejahteraan PNS, oleh karena itu perlu menaikkan gaji pokok para abdi negara. PP gaji PNS tersebut menjadi PP Perubahan Kedelapan Belas dari PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Aturan terbaru tentang kenaikan gaji pokok PNS tadi berlaku dari 1 Januari 2019. Selain PP gaji PNS, Kementerian Keuangan pun menerbitkan sebuah regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yaitu PMK dan surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan yang akan menjadi pijakan penentuan pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019. Untuk diketahui bahwa rata-rata kenaikan gaji PNS 2019 ini sebesar 5% dan tidak diberlakukan setiap tahun. Ada beberapa hal yang mendasari keluarnya PP gaji PNS 2019 yaitu :

1. Upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu untuk menaikkan gaji pokok.

2. Memperhatikan nominal gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tertera di Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah yang mana terakhir adalah diterbitkannya PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil perlu diubah;

3. Tuntutan menerbitkan PP terkait Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5a94.

4. PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang sudah beberapa kali diubah, dengan yang paling baru adalah diterbitkannya PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123).

Dimulai dari gaji terendah untuk PNS gol. I/a bermasa kerja 0 tahun akan dinaikkan menjadi Rp1.560.800 dari tadinya Rp1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS gol IV/e bermasa kerja lebih dari 30 tahun akan sebesar Rp5.901.200 dari tadinya Rp5.620.300. Abdi negara dengan gol. II/a masa kerja 0 tahun saat ini bergaji Rp2.022.200 (tadinya Rp1.926.000), sedangkan tertinggi adalah gol II/d dengan masa kerja 33 tahun yang bisa memperoleh Rp3.820.000 (tadinya Rp3.638.200).

Di atasnya adalah ASN dengan Gol. III/a masa kerja 0 tahun yang bisa membawa pulang Rp2.579.400 (semula hanya Rp2.456.700) sedangkan penerima gaji tertinggi dari gol III adalah III/d bermasa kerja 32 tahun yang akan mendapatkan Rp4.797.000 (tadinya Rp4.568.000). Terakhir adalah PNS gol IV/a masa kerja 0 tahun dengan gaji Rp3.044.300 (semula Rp2.899.500), sementara yang tertinggi adalah PNS Gol. IV/e masa kerja 32 tahun yang menerima Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300).