Senin, 25 November 2019

Menghitung Biaya Jabatan 2020 untuk PPh 21

Setiap warganegara harus taat pajak, artinya mereka yang sudah memiliki penghasilan kena pajak maka harus membayarnya dengan tertib. Para wajib pajak perorangan terkena apa yang dinamakan pajak penghasilan atau PPh 21. Wajib pajak PPh 21 yaitu seseorang yang dibebankan pajak karena penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, dan No.102/PMK.010/2016. Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong yaitu total penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Apa itu biaya jabatan?



Biaya jabatan bisa didefinisikan sebagai biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk karyawan tetap. Kata jabatan tak serta merta mengacu ke arti jabatan resmi tertentu di perusahaan atau instansi. Mulai karyawan biasa sampai direktur utama memiliki hak mendapatkan pengurangan biaya jabatan. Nominal biaya jabatan sesuai peraturan dalam PPh Pasal 21 yaitu senilai 5 % dari penghasilan bruto, dimana penghasilan setinggi-tingginya sebesar Rp.500.000 / bulan atau Rp.6.000.000 / tahun. Contohnya, apabila seseorang bekerja menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan diman gaji tetap dan tunjangan yang diperolehnya adalah sebanyak Rp.2.000.000/bln. atau Rp24.000.000/tahun. Dengan begitu biaya jabatannya yaitu 5 % dikalikan Rp2.000.000 atau Rp.100.000/bulan atau Rp.1.200.000/tahun. Perumpamaan lain, Teddy bekerja menjadi karyawan tetap di PT. Swasembada dan mendapatkan gaji tetap beserta tunjangan sejumlah Rp.10.000.000/bulan atau Rp.120.000.000/tahun, sehingga biaya jabatan yaitu 5 % dikali Rp.10.000.000 yang menghasilkan Rp.500.000/bulan atau Rp.6.000.000/tahun.

Apabila di awal tahun karyawan telah memiliki status pegawai tetap, dengan begitu biaya jabatan dihitung dari bulan Januari hingga akhir tahun ketika yang bersangkutan berhenti bekerja. Adapun, apabila seorang baru diangkat sebagai karyawan tetap di tahun takwim, untuk itu biaya jabatan dihitung dari bulan pengangkatan hingga akhir tahun atau ketika berhenti bekerja. Bila karyawan berhenti bekerja di tahun takwim, oleh karena itu biaya jabatan dihitung dari Januari hingga bulan dimana yang bersangkutan berhenti bekerja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 menjelaskan jika biaya jabatan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto ketika penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan untuk karyawan tetap.

Arif bekerja di PT. ABC mulai 1 Januari 2019 dan mempunyai gaji sebanyak Rp. 7.000.000/bulan. Di bulan Mei 2019, Arif menikah, maka berapa potongan PPh 21 atas penghasilan Arif setiap bulannya sesudah menikah? Bisa dihitung di sini :

Penghasilan bruto Rp.7.000.000
Biaya jabatan Rp.350.000
Penghasilan netto Rp.6.650.000
Penghasilan netto disetahunkan Rp.79.800.000
PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) (K/0) Rp.58.500.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp.21.300.000
PPh 21 terutang sebesar 5% x Rp.21.300.000 = Rp.1.065.000

Di samping biaya jabatan, biaya pensiun pun termasuk salah satu komponen pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan untuk pensiunan. Besarnya sama sebagaimana biaya jabatan ialah 5 %, atau sebesar-besarnya Rp.2.400.000/tahun atau Rp.200.000/bulan.