Rabu, 13 November 2019

Gaji 13 2020 dan THR Dipastikan Keluar Tahun Depan

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sebab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini memberikan sinyal akan mengalokasikan anggaran khusus  gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020 mendatang. Gaji 13 2020 tentu menjadi kejutan yang sangat ditunggu-tunggu bagi PNS sebab dana yang diberikan di bulan Juni atau Juli ini bisa digunakan untuk kelancaran biaya tahun ajaran baru anak sekolah.



Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum lama ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang diajukan pemerintah. Presiden Jokowi memberikan kepastian bahwa tahun depan PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 2020 dan tunjangan hari raya. Kebijakan gaji 13 2020 dan THR boleh jadi sebagai pengganti tiadanya kenaikan gaji tahun 2020 sehingga PNS tak usah bersedih. Menariknya lagi, di tahun depan (2020) pemberian uang THR akan lebih cepat dibanding tahun 2019 ini sebab memang momen hari raya Idul Fitri maju sekitar 12 hari dibanding sebelumnya. Itu artinya dana THR 2020 untuk PNS akan diberikan di bulan Mei. Sementara gaji 13 2020 akan dibayarkan di Juli dimana di bulan itu adalah awal tahun ajaran baru anak-anak sekolah.

Di tahun 2019 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor. 35 Tahun 2019 yang lalu direspon Menteri Keuangan (Menkeu) dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK.05/2019 terkait Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Di pasal 3 ayat (1) PMK tadi dijelaskan bila Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dibayarkan sebesar gaji untuk bulan Juni. Gaji sebagaimana dimaksud diberikan untuk :

1. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

2. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

3. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nominal penghasilan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PMK itu, di luar tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan untuk guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang semacam dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga. Dan pada Pasal 3 ayat (13) PMK menyebutkan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud tanpa dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Belanja pemerintah tahun 2020 ditaksir akan menyentuh angka Rp 2.528,8 triliun atau 14,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Capaian Belanja Negara tahun 2020 meningkat dari tahun 2019 yang cuma Rp 2.341,6 triliun. Komposisi Belanja Negara tetap didominasi Belanja Pemerintah Pusat sebanyak Rp 1.670 triliun atau 66%. Sedangkan 34% atau Rp 856,8 triliun dialokasikan untuk diberikan ke Daerah maupun Dana Desa. Dari total pos Belanja Pemerintah Pusat, setengah lebih dimanfaatkan untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total Rp 884,6 triliun. Adapun untuk belanja non kementerian sebesar 47% yang sama dengan Rp 785,4 triliun.