Jumat, 22 November 2019

Daftar UMP 2020 Dalam Estimasi

Hidup layak tanpa kekurangan adalah dambaan setiap orang termasuk para buruh. Karena itu setiap tahun para pekerja pabrik selalu berharap upah minimum yang ditetapkan pemerintah akan dinaikkan. Setidaknya kenaikannya tak di bawah laju inflasi. Salah satu acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah bagi karyawannya adalah UMP atau Upah Minimum Provinsi. Untuk tahun 2020 mendatang berapa besaran kenaikannya? Cek daftar UMP 2020 lengkap dalam bentuk estimasi.



Seperti diketahui bersama, nilai UMP 2019 telah ditetapkan oleh regulator dengan kenaikannya mencapai 8,03%. Besaran kenaikan tersebut berasal dari tingkat inflasi sebesar 2,88% dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,2%. Nominal UMP yang ditetapkan setiap tahun sebenarnya berasal dari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pihak akademisi, dan regulator. Angka UMP ditentukan dalam suatu provinsi sebagai patokan menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Biasanya nilai UMK akan lebih besar dari nilai UMP.

Nominal UMP 2020 memang belum ditentukan, namun bisa dihitung dalam bentuk perkiraan. Asumsi yang digunakan adalah angka inflasi dan tingkat pertumbuhan yang sama dengan tahun 2019 yaitu akumulasi 8,03%. Berikut daftar UMP 2020 dari berbagai provinsi di Indonesia :

- Provinsi Aceh Rp 3.235.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.553.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.489.228
- Provinsi Riau Rp 2.900.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.000.754
- Provinsi Jambi Rp 2.650.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.084.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.200.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.240.406
- Provinsi Lampung Rp 2.500.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.200.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.800.372
- Provinsi Banten Rp 2.500.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.805.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.700.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.800.058
- Provinsi Bali Rp 2.500.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.190.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.000.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.000.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.411.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.815.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.900.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.00.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.351.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.669.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.323.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.551.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.000.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.584.020
- Provinsi Maluku Rp 2.650.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.550.427
- Provinsi Papua Barat Rp 3.00.160
- Provinsi Papua Rp 3.428.170